Skip to content
- KEPK sebagai bagian dari organisasi lembaga yang disahkan dengan Surat Keputusan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya.
- KEPK bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip masyarakat yang dilayaninya.
- KEPK memiliki kewenangan independen dalam memilih anggota baru, bebas dari pengaruh manapun, termasuk tekanan politik, lembaga, profesi, industri atau pasar.