ECM-HC

Ethical Clearence Management Untuk Hewan Coba

Komisi Etik Penelitian Kesehatan

Jl. Cilolohan no.35 Kel. Kahuripan, Kec.Tawang Kota Tasikmalaya Jawa Barat 46115
» Tlp. 0265 – 340186 – 7035678 » Fax. 0265 – 338939 » Email : kepk@poltekkestasikmalaya.ac.id

INTRODUCTION


Ilmu kesehatan telah berhasil memberi banyak sumbangan bermakna yang memungkinkan umat manusia meningkatkan derajat kesehatan dan dengan demikian kesejahteraannya. Kebanyakan sumbangan ilmu kesehatan tersebut adalah hasil penelitian kesehatan dan penerapannya. Sebagian penelitian kesehatan dapat dilaksanakan tanpa menggunakan hewan percobaan dengan cara kerja invitro, memakai model matematik dan simulasi komputer serta menggunakan bahan hidup, seperti galur sel dan biakan jaringan. Tetapi selanjutnya diperlukan hewan percobaan untuk dapat mengamati dan mengkaji keseluruhan kejadian pada makhluk hidup utuh. Makhluk hidup merupakan suatu sistem yang mempunyai nilai jauh lebih besar dari jumlah nilai setiap bagian tubuhnya karena terdapat interaksi antara bagian-bagian tubuh tersebut. Pada akhirnya jika obat atau sarana medik baru akan digunakan pada manusia perlu dilakukan penelitian dengan mengikutsertakan relawan manusia. Persyaratan etik adalah bahwa relawan manusia hanya boleh diikutsertakan jika obat dan sarana medik baru telah diujicoba tuntas di laboratorium serta jika layak, dengan menggunakan hewan percobaan. Obat dan sarana medik baru tidak boleh digunakan untuk pertama kali langsung pada manusia, kecuali bila sekalipun tanpa ujicoba pada hewan percobaan telah dapat diduga dengan wajar tentang keamanannya.

DOWNLOAD

Download Berkas/Pedoman

PENGAJUAN


1. Mengajukan berkas permohonan kaji etik yang terdiri dari :

» a.Surat permohonan diketahui pimpinan institusi atau pembimbing;
» b. Protokol penelitian yang telah diisi lengkap beserta lampirannya;
» c. Form Ceklis 7 standar laik etik yang sudah diisi.

2. Tautan mengunduh formulir permohonan di menu Download (dapat dilihat diatas halaman kolom ini)

3. Seluruh berkas (untuk surat discan) dan dikirimkan ke email KEPK :


kepk@poltekkestasikmalaya.ac.id



Keterangan : cantumkan alamat email pemohon pada berkas permohonan dengan benar karena alamat tersebut yang akan dijadikan alamat korespondens, setelah email terkirim lakukan konfirmasi melalui no HP/WA kepada Arip Rahman di nomor 0812-2084-9145

4. Berkas yang tidak lengkap atau tidak di isi lengkapakan dikembalikan pada pemohon